
Link DetikCom 8/1/2006 :
<http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/
bulan/01/tgl/08/time/185445/idnews/514931/idkanal/10>
Seorang dari 5 'korban' saluran tegangan tinggi (SUTET) yang melakukan mogok makan M. Syafrudin bertekat melanjutkan walau sudah dirumah.
Kita juga ikut prihatin dengan perjuangan wong cilik yang menuntut haknya seperti M. Syafrudin dkk ini.
Namun yang menjadi pertanyaan kita orang yang bergama (islam) adalah hukum dari mogok makan ini. Kita lihat di tayangan TV selain menjahit mulutnya (menyiksa diri sendiri), disampingnya ada terpampang spanduk bertuliskan 'Allahu Akbar' - merisaukan ?
Maunya menjadi pahlawan bagi sesama 'korban' salah-salah bisa menjadi 'konyol'.
Jika misalkan mogok makan berlanjut hingga pelaku - meninggal dunia, menurut pemahaman saya yang awam ini, kan hukumnya "sama dengan bunuh diri" ? dimana jenazahnya TIDAK BOLEH dishalati 'sholat janazah'.
Kasihan kan.... karena ketidak tahuan, seseorang harus menderita sampai ke akherat. Angudubillahi mindalik.
Wahai para ulama, ustad atau ahli fiqih ! mengapa tidak ada fatwa yang menjelaskan hukum "mogok makan" menurut islam ? Atau paling tidak, ada 'tokoh' tetangga ybs yang mengingatkan akan resiko yang harus dihadapi di akherat nanti pada yang bersangkutan ?
Ataukah pemahaman saya yang keliru ?
Wallahu aklam....
http://http://www.manicfish.com/myblog.php?option=stories&
No comments:
Post a Comment